Ada dikalangan kaum muslimin masih bingung perihal mana yang benar antara muhrim dengan mahram. Perlu dijelaskan bahwa muhrim adalah orang yang sedang melakukan ihram atau berpakaian ihram saat melaksanakan haji atau umrah. Berbeda dengan mahrom yang berarti orang yang haram untuk dinikahi. Sering orang berkata bukan muhrim, padahal pengertiannya masih belum paham mana muhrim dan mana mahram.
Misalkan saja sepupu, ia bukanlah termasuk mahram. Maka hukum menikah dengan saudara sepupu adalah boleh. Lantas siapa lagi yang termasuk mahram dan bukan mahram dalam keluarga. Selebihnya penjelasan tersebut akan dibahas dalam video di bawah ini oleh Ustadz Khalid Basalamah:
(ambiguistic)
loading...
0 Response to "Hukum Menikahi Saudara Sepupu - Ust Khalid Basalamah"
Posting Komentar