Yusril, ‘Si Pembela’ Koruptor



Sebagai pakar hukum, sepak terjang bekas Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara tidak perlu diragukan lagi. Banyak kasus yang sudah dimenangkan oleh Yusril. Bahkan berkat tangan dinginnya, Partai Bulan Bintang (PBB) yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi peserta Pemilu 2014, akhirnya memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). PBB pun lolos menjadi peserta Pemilu 2014. 

Tapi sayang, keahlian Yusril dalam ‘mengotak-atik’ pasal-pasal dalam KUH Perdata dan KUH Pidana juga dimanfaatkan untuk membebaskan koruptor yang jelas-jelas sudah merugikan negara dan ‘menilep’ uang rakyat. Sebuah ironi, ketika seorang pakar hukum seperti Yusril, justeru memutarbalikkan data dan mengaburkan hukum, demi untuk menyelamatkan koruptor. 

Dalam kasus terbaru, Yusril sempat begitu ngotot membela mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Polisi (Purn) Susno Duadji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah dalam dua kasus, yaitu menerima suap terkait perkara PT Salma Arowana Lestari (SAL), ketika menjabat Kabareskrim, dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008. Saat itu Susno masih menjabat sebagai Kapolda Jabar. 

Susno diputus hukuman 3 tahun enam bulan penjara, dipotong masa tahanan. Meski tahu Susno terlibat kasus hukum (korupsi), nyatanya Yusril yang menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro PBB tidak menggubrisnya. Dia mati-matian membela Susno dan menjadikannya sebagai calon anggota legislative (caleg) PBB untuk daerah pemilihan Jawa Barat I. 


Bahkan sebelum akhirnya Susno menyerahkan diri ke petugas, setelah sempat tidak mau dieksekusi, pembelaan masih datang dari Yusril. Kengototan Yusril ini menjadi bukti bahwa sebagai pakar hukum, Yusril kurang jernih dalam memahami permasalahan hukum. Korupsi adalah sebuah kejahatan besar, sehingga tidak layak bagi para pelakunya untuk diampuni, apalagi dibela. Tidak kali ini saja Yusril membela koruptor. Sebelumnya, Yusril juga membela sejumlah koruptor. Sebelumnya Yusril menjadi pengacara Emir Moeis. 


Politisi PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung pada 2004. Emir diduga menerima dana hadiah sebesar USD 300 ribu atau sekitar Rp 3 miliar. 



Selain Emir, Yusril juga pernah menjadi pengacara mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin yang ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan korupsi terhadap ABPD. Yusril juga menjadi pengacara Zulkarnaen Djabar, tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran. Dengan track record tersebut, wajar seandainya beberapa mengatakan Yusril sebagai pembela koruptor. 


Lepas dari motivasi apa yang melatarbelakangi Yusril dalam menerima tawaran sebagai pengacara koruptor, namun apa yang dilakukannya sangat disayangkan. Seorang pengacara kondang, ahli hukum dan bekas menteri sekelas Yusril, seharusnya menjadi pembela orang-orang yang tidak bersalah, bukan justeru sebaliknya, menjadi pelindung koruptor.(***)

sumber: kompas
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/cinta-negriku/yusril-si-pembela-koruptor_55200e2fa33311792bb673a3
loading...

0 Response to "Yusril, ‘Si Pembela’ Koruptor"

Posting Komentar