Pantaskah Zaskia Gotik Dipenjara 5 Tahun?



SETELAH dianggap melecehkan melecehkan lambang negara sila kelima dari Pancasila, Selasa (15/3) di program acara “Dahsyat” RCTI, penyanyi dangdut Zaskia Gotik dilaporkan ke polisi, Kamis (17/3). Sepekan kemudian, dia disidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Zaskia diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta alias setengah milyar rupiah. Pantaskah hukuman itu untuk penyanyi berjuluk Si Goyang Itik ini?

Sebenarnya pada Rabu (16/3), Zaskia sudah meminta maaf kepada publik yang ditayangkan secara langsung di acara yang sama. Ia bahkan enam kali menybut kata “maaf”. Toh itu tak cukup meredakan suasana. Ia tetap dilaporkan Firdaus dan Zacky Firdaus dari LSM KPK (Komunitas Pengawas Korupsi).

Menurut mereka, Zaskia pantas dihukum karena dinilai telah melecehkan negara. Belakangan, setelah kubu pedangdut itu meminta maaf, laporan dicabut. Namun LSM KPK membantah telah menerima sogokan sehingga mau mencabut laporan. Polisi sendiri tak peduli. Dicabut atau tidak, kasus jalan terus.

Kasus itu terjadi di salah satu segmen “Cerdas Cermat” Dahsyat. Zaskia diminta Denny Cagur untuk menyebut tanggal proklamasi kemerdakaan Indonesia. Berniat bercanda, Zaskia menuliskan tanggal 32 Agustus yang langsung disambut gelak penonton. Kemudian Zaskia ditanya lagi oleh host, “Apa lambang dari Pancasila sila ke-5?” Mantan kekasih Vicky Prasetyo itu menuliskan jawaban “Bebek nungging.”

Mendengar jawabannya, Zaskia pun tertawa terbahak-bahak menanggapi leluconnya sendiri. Publik ternyata tak sepaham dengan penonton bayaran di acara itu. Sebagian malah marah. Zaskia pun meminta maaf.


“Sebagai kuasa hukum LSM KPK, permohonan maaf Zaskia sudah kami terima. Tapi itu tak bisa menghindari dia telah melakukan kesalahan,” jelas Zacky, sebelum mencabut laporan. “Saya juga minta kepada stasiun TV juga lebih menyortir acaranya walaupun live. Saya akan menyurati KPI terkait hal ini.”

KPI langsung beraksi, memberi teguran di acara yang disebut banyak mengumbar hal-hal “tidak penting” namun menghibur dan laku. Buktinya, hingga kini banyak produk yang beriklan di tayangan tersebut. Kembali ke Zaskia, sepadankah penjara lima tahun untuk kesalahan tersebut.

Ancaman hukumannya berat sebab ia dijerat Pasal 57-a jo Pasal 68, berisi tentang larangan menghina negara dan lambangnya. Hal itu juga diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Zaskia sempat menyebut, beberapa materi lelucon memang pesanan produser. Tapi artis bisa pula berimprovisasi. Karena itu, Kanit III Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan, juga memeriksa produser dan kru televisi selaku saksi. “Keterangan saksi akan menjadi dasar apakah ZG bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Kalau keterangan saksi memberatkan, bisa saja ZG menjadi tersangka,” ujar Nico, Rabu (30/3).

Pendapat masyarakat sangat beragam. Ada yang berlandaskan hukum, tapi ada pula yang berdasar pada sikap bijak. Mengutip Suara seorang mahasiswa Fakultas Hukum UAI, Faiz Hofiza, menyebut jika Sazkia pantas dihukum lima tahun karena ada aturan dan undang-undangnya.

Yang senada dengan Faiz banyak juga, malah ada yang meminta hukuman diperberat menjadi seumur hidup. “Kasihan para pahlawan yang telah berjuang untuk negara kita, sampai mengorbankan nyawa. Ternyata oleh Saszkia justru dilecehkan. Dihukum lima tahun pantas, bahkan kalau perlu lebih dari itu,” M. Anto, seorang pengemudi.

Tetapi pandangan Karim Harun, karyawan swasta, agak berbeda. “Seharusnya tidak perlu dihukum, soalnya dia tidak mungkin sengaja melecehkan negara. Bisa jadi pengetahuan dia tentang kebangsaan agak kurang. Jadi, cukup peringatan saja,” komentar Karim.

Kedua pandangan itu sama-sama kuat. Yang meminta Zaskia dihukum, memang lebih banyak. Namun sifat bijaksana ala Karim Harun, juga masuk akal. Terlebih jika melihat latar belakang Zaskia yang hanya lulusan SD. Statusnya sebagai seorang pesohor tak membuatnya langsung “melek hukum”.

Wanita yang mengawali karier dangdut dari kampung ke kampung ini, bahkan telah meminta maaf secara terbuka kepada Presiden Joko Widodo, lewat surat yang ia tulis sendiri dengan tangan. Boleh jadi, idenya tidak orisinil dari dia. Soalnya, boleh jadi ia kurang paham jika presiden memiliki akses memberikan pengampunan.


Dari kasus ini ada pelajaran yang bisa dipetik. Bercanda jika kebablasan, bisa membawa petaka. Begitu pula dengan kebutuhan untuk menambah ilmu. Harta berlimpah akan aman, bukan saja oleh bodyguard yang menjaganya, tapi juga ilmu pengetahuan menyertainya. (SN)
source: sindonews.com
loading...

0 Response to "Pantaskah Zaskia Gotik Dipenjara 5 Tahun?"

Posting Komentar