Gara-Gara Ahok, Adik Yusril Bisa Terancam 6 Tahun Penjara



Respon Ahok yang meminta agar Menlu mencopot Yusron Ihza Mahendra sebagai Dubes Jepang merupakan respon yang harus ditindak lanjuti.

Tapi menurut saya tidak cukup dicopot, melainkan ditindak secara hukum. Karena selain Dubes, Yusron ini setau saya juga pengacara. Adik Yusril Ihza Mahendra. Jadi kalau negara ini benar-benar punya undang-undang yang ditegakkan, maka Yusron harus diusut secara hukum.



Kalau tidak ditindak, maka mungkin benar bahwa hukum di negara ini hanya berlaku untuk kelas dua.

Ini tidak ada hubungannya dengan politik dan Pilgub. Terlepas apapun motivasi Yusron, setau saya rasis itu dilarang.

Jika sebelum ini ada Zaskia Gotik, artis lulusan SD, yang diusut Polisi karena salah menyebut lambang sila 5 adalah “bebek nungging” dan hari kemerdekaan kita 32 Agustus. Meskipun itu sebenarnya diniatkan lucu-lucuan -meski tidak lucu- namun tetap saja Polisi mengusut kasus ini hingga memanggil para saksi.


Hukum tak peduli dengan Zaskia yang lulusan SD atau niatnya yang hanya bercanda. Sebagian kita juga tidak peduli.

Sementara Yusron adik Yusril ini adalah Dubes Indonesia di Jepang. Lulusan S3 dan sangat mengerti hukum serta undang-undang. Tapi masih menuliskan kata-kata rasis. Kalau begini maka tidak ada alasan itu hanya bercanda, tidak tau hukumnya atau tidak sengaja.

Untuk itu Polisi jika memang benar-benar menegakkan hukum, maka Yusron ini harus ditindak secara hukum. Menlu juga sudah cukup alasan untuk keluarkan rekomendasi agar Dubes Jepang ini dicopot.

Baca juga: Ruhut minta Jokowi copot Yusron sebagai Dubes karena hina Ahok

Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pertanyaannya apakah hukum benar-benar untuk seluruh rakyat Indonesia? Atau hanya untuk rakyat kelas dua?
Baca juga: Ruhut minta Jokowi copot Yusron sebagai Dubes karena hina Ahok
Semoga Polisi, Menteri dan pihak terkait segera merespon.(by:Alifurrahman)
loading...

1 Response to "Gara-Gara Ahok, Adik Yusril Bisa Terancam 6 Tahun Penjara"

  1. Saya minta Habib Rizieq dipenjara dia sering menghina pancasila dan memecah belah NKRI dengan ucapan2 kebencian

    BalasHapus