
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL ) Ariesman Widjaja mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Ariesman menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Sekitar pukul 20.10, Ariesman memasuki Gedung KPK dengan didampingi dua orang penyidik KPK.
Ariesman yang mengenakan jaket biru tua tidak memberikan sepatah kata pun kepada wartawan yang telah menunggu di depan Gedung KPK.
Penetapan Ariesman sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang yang diberikan kepada Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1.140.0000 yang diterima Sanusi sebanyak dua kali. Sanusi sudah menerima sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar pada 28 Maret lalu.
Ariesman disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penangkapan Sanusi yang diikuti oleh Presdir Podomoro Grup sekiranya membuka kembali ingatan kita dimana Ahok dituding bersekongkol dengan grup Podomoro bahkan Ahok disebut sebagi Gubernur Podomoro.
Fitnahnya Ahok juga memberikan izin reklamasi pantai 17 pulau kepada agung Podomoro,yang sempat memancing perseteruan dengan mentri Susi. Dengan tegas Susi menyatakan tidak akan kompromi dengan para pengembang. Dirinya tidak akan mempan disuap dengan uang 1 triliun. Susi menyatakan dirinya tidak bisa dibeli oleh siapapun termasuk pengembang. Kepentingan bangsa harus diletakkan di atas segalanya.
Padahal Menurut pria yang kerap disapa Ahok tersebut, dirinya hanya memperpanjang izin reklamasi 17 pulau yang telah diterbitkan Gubernur Jakarta sebelumnya yaitu Fauzi Bowo alias Foke. Sehingga sifat dari izin tersebut bukanlah penerbitan izin baru.
"Saya tidak tahu kalau itu dianggap menyalahi aturan. Karena sifatnya bukan kasih izin baru kan? Itu hanya melanjutkan izin reklamasi 17 pulau yang dikeluarkan Foke," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (11/2).
Namun Ahok menjelaskan, izin reklamasi ini tidak bisa dibatalkan begitu saja. Sebab penerbitan izin oleh Gubernur terdahulunya itu berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara. Menurutnya yang bisa dibatalkan ialah pengajuan izin untuk reklamasi baru.
Tentu saja Ahok sangat taat aturan perundang - undangan!
Beritateratas.com
loading...
0 Response to "TERBONGKAR!! Ahok Difitnah Kongkalikong dengan Podomoro Grup, Ternyata Sanusi lah Orang Podomoro"
Posting Komentar