Polisi Ringkus Janda Bohay Karena Curi Baju Dimall



Bukan mencari nafkah yang halal buat anak, Perempuan cantik bernama Lina (27) asal Medan yang tinggal di aparteman Kertajaya Surabaya ini malah mencuri baju-baju bermerk di sebuah Galaxy mall Surabaya.

Janda yang mempunyai anak satu ini, tak tanggung-tanggung telah menggasak lima pakain yang bermerk. Dari harga satu baju pun berkisaran hingga 400 ribu. Namun, sebelum ia berhasil menjualnya, anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo menangkapnya.

Kejadian tersebut berawal dari tersangka L ini sebelum mencuri, ia berpura-pura sebagai Staff di mall (tersebut, red). Kemudian dari penyamarannya itu, ia sudah berhasil mengambil baju-baju hingga dua kali berturut-turut. Namun, pihak mall kemudian curiga terhadapnya, karena ada beberapa baju yang sering hilang, sehingga dilaporkan ke Mapolsek Mulroje. “Dari laporan itu, kemudian pihak kami menangkap tersangka di parkiran mall, saat tersangka L hendak kabur,” ungkap Kapolsek Mulyorejo, Kompol Kuncoro, lansiran berita5 Jum’at (4/3/2016).

Sementara itu, dihadapan petugas tersangka mengaku baru dua kali ini melakukan aksinya tersebut. Dengan bekal baju staff, ia telah berhasil mengelabui petugas dan pegawai-pegawai mall (tersebut, red). “Saya terpaksa mencuri, karena saya butuh uang buat biaya sekolah anak saya, serta untuk makan sehari-hari, karena saya sudah tidak punya suami,” ucap perempuan berambut pirang ini sambil tertunduk.

Setelah berhasil mencuri, tersangka L biasanya membawa baju-baju tersebut ke rumahnya terlebih dahulu. Setelah sampai dirumah, ia kemudian memberitahukan kepada teman-temannya, mengaku habis belanja di jakarta, setelah itu ia menjual baju tersebut ke teman-temannya itu. “Tersangka menjual baju itu seharga 450 ribuan, ia cuma mengambil untung 50 ribu dari setiap baju yang dijualnya,” imbuh Kuncoro.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Mulyorejo Surabaya, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebab, diduga saat beraksi ia tidaklah sedirian, melainkan diduga masih ada komplotan lain yang bekerjasama dengan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, atas pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana hukuman minimal 5 penjara.(*)


sumber: limadetik.com
loading...

0 Response to "Polisi Ringkus Janda Bohay Karena Curi Baju Dimall"

Posting Komentar